Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga

Berikut AD – ART “KOPWARDU”

AD – ART KOPERASI WARGA RT. 002

PERUMAHAN ALAMANDA REGENCY

KELURAHAN KARANG SATRIA, TAMBUN UTARA, BEKASI

JAWA BARAT

BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1 NAMA

(1) Berdasarkan rapat warga RT. 002 RW.021 pada hari Sabtu, tanggal 02 April 2011, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt. 002 disingkat Kopwardu berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi.

(2) Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam.

Pasal 2 WILAYAH

Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 002/RW. 021, Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN

Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 002/RW. 021, Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4 KEANGGOTAAN

(1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 002/RW. 021, Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 021 Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.

Continue reading

RAPAT WARGA BULAN JUNI 2011

Simpulan rapat warga yang diadakan tanggal 1 Juni 2011, mendapatkan putusan sebagai berikut :

1. Mengadakan kerja bhakti membersihkan dan mengerjakan saluran air disekitar lingkungan RT 02, kerja bhakti di lakukan pada hari kamis 02 Juni 2011

2. Pematangan PB (Persatuan Bulutangkis) khusus untuk warga RT 02, dengan nama PB CS2, termasuk didalamnya ada arisan khusus untuk pembelian raket dan perlengkapan lain pendukung bulu tangkis, arisan ini ditujukan untuk meringankan beban bagi pemain PB.

3. Pembahasan isu mengenai “peniadaan RT 02 dilingkup RW 21 Alamanda Regency” oleh pengurus RW 21, sampai terakhir putusan rapat di simpulkan akan di lakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung mengenai kebenaran ini kepada pengurus RW 21, klarifikasi dan konfirmasi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh RT 02, dan seharusnya dilakukan oleh pihak pengurus RW 21, berhubung pengurus dirasa kurang bisa dalam ber-organisasi maka, diambil jalan yang lebih efektif dan dewasa, yakni pihak RT 02 yang akan melakukan klarifikasi.

4. Pemantapan dan pengukuhan untuk pendirian koperasi, koperasi akan berdiri sendiri di luar kewenangan RT02 tapi tetap menjadikan ketua RT sebagai badan pengawas koperasi, koperasi ini yang rencananya akan diberi nama “KOPWARDU”

Diatas adalah hasil putusan rapat, jika perlu dikomentari ya dipersilahkan,….
sukses

Koperasi Warga RT 002

Salam hangat dan sukses smoga selalu bersama kita, himbauan untuk warga Alamanda Regency khususnya RT 002/ RW 021. ada kabar gembira untuk kita semua, bahwasannya akan di adakan dan di rintis KOPERASI, dari dan oleh warga, jadi mari kita dukung secara positif untuk realisasi koperasi ini.

Silakan berkomentar, atau memberi kritik dan saran yang membangun untuk koperasi kita ini, jabat erat dan kami tunggu komentarnya.

Untuk mengetahui perkembangan selanjutnya mengenai koperasi ini, silakan klik menu tautan koperasi di menu utama atau di link ini https://greatcs2.wordpress.com/koperasi/

Ditunggu komentarnya………