Berikut AD – ART “KOPWARDU”
AD – ART KOPERASI WARGA RT. 002
PERUMAHAN ALAMANDA REGENCY
KELURAHAN KARANG SATRIA, TAMBUN UTARA, BEKASI
JAWA BARAT
BAB I NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1 NAMA
(1) Berdasarkan rapat warga RT. 002 RW.021 pada hari Sabtu, tanggal 02 April 2011, telah terbentuk Nama Koperasi yaitu Koperasi Warga Rt. 002 disingkat Kopwardu berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi.
(2) Koperasi ini berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Pasal 2 WILAYAH
Wilayah koperasi adalah lingkungan RT. 002/RW. 021, Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di wilayah RT. 002/RW. 021, Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BAB II KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 KEANGGOTAAN
(1) Warga yang berdomisili tetap dilingkungan RT. 002/RW. 021, Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (2) Warga yang tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah menjadi Anggota. (3) Keanggotaan koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan. (4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota. (5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya, terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah simpanannya. (6) Dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah RW 021 Perumahan Alamanda Regency, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, maka harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.